Berawal dari pengajian 2 tahun lalu hingga sekarang, diampu oleh Ust. H. Irfan Faqihuddin Lc. beliau bersama anggota IKAA Mesir (Ikatan Keluarga Abiturien Attaqwa) mengkaji kitab Min Adabil Islam. Pada setiap Jum’at pagi jam 9 WLK, pengkaji dan para aggota IKAA Mesir mengawalinya dengan membaca surat al-kahfi secara bersamaan, sampai anggota yang lain tiba di rumah beliau. Setelah itu diawali dengan mengkaji kitab shofwah at-tafaasir (Karya Imam Muhammad Ali As-shobuni) dan kitab al-imta’ (Karya Maulana Syeikh Hisyam Kamil) dan diakhiri dengan kitab min adabil islam (Karya Imam Abdul Fattah Abu Guddah) Hingga sampai pada bab akhir bab ke 35, yang menjelaskan tentang adab-adab menghadiri pernikahan.

            Apabila salah seorang dari kita diundang untuk menghadiri pernikahan seseorang hendaknya kita menghadiri perayaan tersebut, karna menghadiri akad nikah itu termasuk Sunah yang diajarkan oleh Rasulullah SAW. dan hendaknya ia mengadakan akad tersebut di masjid karena ada hadis yang diriwayatkan Imam Tirmidzi : “Siarkanlah pernikahan kalian di masjid, dan pukullah (oleh kalian) rebana.”

            Rasulullah SAW. Meringankan untuk mengadakan rebana ini supaya perayaan pernikahan dapat diketahui oleh orang banyak. Tetapi, sebagian ulama menganjurkan untuk  memisahkan antara kaum laki-laki dan perempuan, tujuannya agar tersebar kabar tentang pernikahan kepada kerabat dekat atau kerabat jauh. Karena pada zaman dahulu diadakannya perayaan tersebut untuk membedakan antara  akad qiron dengan akad zawaj itu dengan duff (rebana). Oleh karena itu Raslullah SAW. Bersabda: “perkara yang membedakan antara pernikahan yang halal dan yang haram itu dengan suara dan duff.” Maksud suara disini ialah mengumumkan pernikahan dengan suara-suara zaghrudah (lengkingan suara karena sebab tangis atau gembira) atau suara-suara teriakan bagi kaum laki-laki. Tetapi, perkara tersebut tidak terlalu dianjurkan.

            Hadirnya kita di acara pernikahan itu sudah merealisasikan apa yang dianjurkan oleh Rasulullah SAW. Karena menyaksikan akad nikah serta mendoakannya, agar keluarga tersebut senantiasa terlimpah keberkahandan keberkahan. Lalu ikut dalam memeriahkan acara saudara kita sudah memenuhi hak-haknya sebagai seorang muslim dan sudah memenuhi setengah dari agamanya, dan dalam menghadiri undangan tersebut hendaknya memperindah penampilan agar enak dipandang mata lalu sertakan niat untuk mengambil keberkahan pada acara tersebut.

            Ketika menghadiri acara tersebut seyogianya menyesuaikan pembicaraan, maka jangan berbicara tentang sesuatu yang dapat menyedihkan seseorang atau pendengar. Dan di sunnahkan memberi ucapan selamat kepada pengantin dengan mendoakan sebagaimana sabda Rasulullah SAW: "بارك الله لك، وبرك عليك، وجمع بينكما في خير"  dan jangan memberi ucapan yang diucapkan sebagian orang seperti “semoga dapat banyak anak” karena ini adalah salah satu ucapan pada zaman jahiliyah dan Rasulullah SAW. Melarang dengan ucapan tersebut.

            Syariat pun membolehkan bagi perempuan untuk menyanyikan lagu-lagu pada walimah al-ursy dengan catatan lagu-lagu tersebut memiliki makna yang baik, kendati demikian ia harus bernyanyi dengan kalimat yang memiliki unsur kebahagiaan di pesta pernikahan tersebut. Dari Aisyah RA, beliau berkata: “salah seorang wanita (muhajir) menikah dengan pemuda ansor. Lalu Rasulullah SAW. Bersabda: “Hai Aisyah, apakah perayaan mereka ada musiknya?” Karena sesungguhnya orang-orang ansor atau warga Madinah itu menyukai musik” Hadis riwayat Imam Bukhori.

 

Oleh: Opih

Related Posts

Ikatan Keluarga Abiturien Attaqwa Mesir
  • Facebook
  • WhatsApp
  • Instagram
  • Subscribe Our Newsletter

    Belum ada Komentar untuk "Majma Attaqwa mengkhatamkan kitab Min Adabil Islam"

    Posting Komentar

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel