Berawal dari pengajian
2 tahun lalu hingga sekarang, diampu oleh Ust. H. Irfan Faqihuddin Lc. beliau bersama
anggota IKAA Mesir (Ikatan Keluarga Abiturien Attaqwa) mengkaji kitab Min
Adabil Islam. Pada setiap Jum’at pagi jam 9 WLK, pengkaji dan para aggota
IKAA Mesir mengawalinya dengan membaca surat al-kahfi secara bersamaan,
sampai anggota yang lain tiba di rumah beliau. Setelah itu diawali dengan
mengkaji kitab shofwah at-tafaasir (Karya Imam Muhammad Ali As-shobuni)
dan kitab al-imta’ (Karya Maulana Syeikh Hisyam Kamil) dan diakhiri
dengan kitab min adabil islam (Karya Imam Abdul Fattah Abu Guddah) Hingga
sampai pada bab akhir bab ke 35, yang menjelaskan tentang adab-adab menghadiri
pernikahan.
Apabila
salah seorang dari kita diundang untuk menghadiri pernikahan seseorang
hendaknya kita menghadiri perayaan tersebut, karna menghadiri akad nikah itu
termasuk Sunah yang diajarkan oleh Rasulullah SAW. dan hendaknya ia mengadakan
akad tersebut di masjid karena ada hadis yang diriwayatkan Imam Tirmidzi : “Siarkanlah
pernikahan kalian di masjid, dan pukullah (oleh kalian) rebana.”
Rasulullah
SAW. Meringankan untuk mengadakan rebana ini supaya perayaan pernikahan dapat
diketahui oleh orang banyak. Tetapi, sebagian ulama menganjurkan untuk memisahkan antara kaum laki-laki dan perempuan,
tujuannya agar tersebar kabar tentang pernikahan kepada kerabat dekat atau
kerabat jauh. Karena pada zaman dahulu diadakannya perayaan tersebut untuk
membedakan antara akad qiron
dengan akad zawaj itu dengan duff (rebana). Oleh karena itu
Raslullah SAW. Bersabda: “perkara yang membedakan antara pernikahan yang halal
dan yang haram itu dengan suara dan duff.” Maksud suara disini ialah
mengumumkan pernikahan dengan suara-suara zaghrudah (lengkingan suara
karena sebab tangis atau gembira) atau suara-suara teriakan bagi kaum
laki-laki. Tetapi, perkara tersebut tidak terlalu dianjurkan.
Hadirnya
kita di acara pernikahan itu sudah merealisasikan apa yang dianjurkan oleh
Rasulullah SAW. Karena menyaksikan akad nikah serta mendoakannya, agar keluarga
tersebut senantiasa terlimpah keberkahandan keberkahan. Lalu ikut dalam
memeriahkan acara saudara kita sudah memenuhi hak-haknya sebagai seorang muslim
dan sudah memenuhi setengah dari agamanya, dan dalam menghadiri undangan tersebut
hendaknya memperindah penampilan agar enak dipandang mata lalu sertakan niat
untuk mengambil keberkahan pada acara tersebut.
Ketika
menghadiri acara tersebut seyogianya menyesuaikan pembicaraan, maka jangan
berbicara tentang sesuatu yang dapat menyedihkan seseorang atau pendengar. Dan
di sunnahkan memberi ucapan selamat kepada pengantin dengan mendoakan
sebagaimana sabda Rasulullah SAW: "بارك الله لك، وبرك
عليك، وجمع بينكما في خير" dan
jangan memberi ucapan yang diucapkan sebagian orang seperti “semoga dapat
banyak anak” karena ini adalah salah satu ucapan pada zaman jahiliyah
dan Rasulullah SAW. Melarang dengan ucapan tersebut.
Syariat pun
membolehkan bagi perempuan untuk menyanyikan lagu-lagu pada walimah al-ursy dengan
catatan lagu-lagu tersebut memiliki makna yang baik, kendati demikian ia harus
bernyanyi dengan kalimat yang memiliki unsur kebahagiaan di pesta pernikahan
tersebut. Dari Aisyah RA, beliau berkata: “salah seorang wanita (muhajir)
menikah dengan pemuda ansor. Lalu Rasulullah SAW. Bersabda: “Hai Aisyah, apakah
perayaan mereka ada musiknya?” Karena sesungguhnya orang-orang ansor atau warga
Madinah itu menyukai musik” Hadis riwayat Imam Bukhori.
Oleh: Opih
Related Posts

Subscribe Our Newsletter
Belum ada Komentar untuk "Majma Attaqwa mengkhatamkan kitab Min Adabil Islam"
Posting Komentar