Resume Qiraat Nushush         : Al-Afza 2020

Kitab                                       : ath-Thuruq al-Manhajiyyah

Pembimbing                            : Ust. Yusril Mujahid

Moderator                               : Muhammad Haeikal Zein

Pemateri 1                               : Muhammad Fadil Ihsan Hakim

Pemateri 2                               : Muhammad Afrizal Afif

Pemateri 3                               : Halimatus Sa’adah

Notulen                                   : Mohammad Rizkyllah Syaputra

Tempat                                    : Rumah Zahra, Hayy ‘Asyir

Waktu                                     : 22 April 2021

 

 

Manhaj Belajar

 

Asy’ariyyul aqidah, Madzhabiyyul fiqh, Shufiyyut tawajjuh.[1]

 

Berangkat dari kalimat di atas, kita tidak akan membahas tentang pembahasan salah satu daripada ulum al-maqashid, ilmu akidah islam, ilmu fikih, juga tashawwuf, Tetapi kita akan membuka sebuah korelasi yang hadir dari slogan dan judul di atas.

 

Adapun slogan di atas merupakan kalimat konseptual yang dapat membentuk sebuah karakter seorang akademisi Islam secara umum, terkhusus mahasiswa Al-Azhar. Kalimat di atas juga memiliki makna asli dan majazi. Makna asli menunjukkan keharusan seorang Azhariy untuk berakidah Asy’ari, fikihnya bermazhab, dan tawajjuh-nya sufi.

 

Makna majazi-nya juga dapat diambil dari keuniversalan kalimat tersebut, bahwa setiap thalib al-ilmi harus memliki manhaj khusus untuk setiap disiplin ilmu, agar dia memliki metode yang benar, dan agar ia tidak keluar daripada konsep ilmu yang ia pelajari.

 

Dari sini muncul pertanyaan. Apa makna kalimat manhaj itu? Kalimat manhaj secara bahasa diambil dari bahasa arab yaitu nahaja-yanhaju-nahjan, yang berarti mengikuti, mengejar, ataupun mengambil. Kalimat manhaj juga merupakan isim makan yang berarti tempat mengikuti.

 

Dan kali ini, kita akan mempelajari konsep manhaj yang ditelaah dalam salah satu buku yang membahas konsep belajar seorang pelajar yaitu kitab Ath-thuruq Al-manhajiyyah. Sebuah kitab yang ditulis oleh salah satu Syekh al-Azhar yaitu Syekh Musthafa Ridha. Kitab ini  juga di-taqrizh (disanjung) oleh para Syekh al-Azhar diantaranya Syekh Mu’awwidh Iwadh Ibrahim, Syekh Ali Shaleh, Syekh Dr. Fathi Abdurrahaman Hijazi, Syekh Dr. Athiyyah Abdul Wujud, Syekh Ahmad Al-Hajin, dan Syekh Sayyid Jamal Syaltut.

 

Berbagai macam pembahasan yang terdapat di dalamnya, kita hanya menitikberatkan kepada pembahasan yang mencakup tiga unsur daripada unsur-unsur  yang dibahas dalam kitab tersebut yaitu definisi manhajiyyah, definisi al-ulum asy-syar’iyyah, dan memperbaiki niat secara terperinci.

 

Definisi manhajiyyah


Manhajiyyah berasal dari kata manhaj yang berarti metode. Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, manhaj merupakan sebuah jalan untuk pengoordinasian maklumat-maklumat, sebagaimana indikasinya adalah indikasi mantik yang benar, bertahap dari level rendah ke level yang lebih tinggi, mengetahui dasarnya sampai yang tidak, dan juga berpindah dari permasalahan-permasalahan yang disepakati sampai yang diperdebatkan (khilafiyyat).

 

Di dalam kitab Al-Mufradat, Syekh Ar-Ragib Al-Ashfahani mengemukakan pendapatnya tentang arti manhajiyyah secara bahasa adalah ath-thariq al-wadhih yang berarti jalan yang lurus. Dan di sini juga memiliki arti bahwa setiap disiplin ilmu harus memiliki tahapan dalam belajar dari mubtadi, mutawassith, sampai tingkatan paling akhir yaitu muntahi.

           

Sebagai contoh dalam ilmu nahwu kita mengenal bahwa i’rob al-asma’ as-sittah adalah di-rofa’-kan dengan waw, di-nashabkan-kan dengan alif, dan di-jarr-kan dengan ya. Akan tetapi Ketika kita membaca lebih jauh lagi kepada kitab-kitab yang lebih luas maka kita akan menemukan bahwa I’rob-nya tidak cuma itu, tapi bisa memakai i’rob isim maqshur (lughah al-qashr), dan juga i’rob isim mufrad (lughah an-naqsh.

           

Adapun Manhajiyyah menurut istilah adalah kumpulan pilar-pilar dan asas-asas yang penting, yang dapat menerangkan ataupun menjelaskan sebuah arah bagi seorang individu, suatu golongan, ras, ataupun sekte untuk merealisasikan setiap tujuan yang mereka tuju. Dan Manhajiyyah sendiri terbagi menjadi dua bagian; shahihah dan fasidah.


Definisi al-ulum asy-syar’iyyah

 

Definisi al-ulum asy-syar’iyyah dari segi pemisahan tarkib idhafi

 

Ulum dari segi bahasa merupakan bentuk plural dari kata ‘ilm yang berasal dari kalimat ‘alima ya’lamu ‘ilman yang berarti ilmu atau pengetahuan. Terlepas dari itu, makna kalimat ‘ilm yang lain bisa juga ma’rifah, yaqin, dan itqan yang tidak terlepas dari makna keuniversalannya sebagaimana yang dikemukakan oleh Syekh Ibn Faris. Di dalam dua makna yang telah disebutkan kalimat ‘ilm lebih banyak digunakan dengan makna ma’rifah dan yaqin. Dan tidak sedikit dari ulama-ulama linguistik arab yang mengartikan kalimat ini sebagai naqhidh al-jahl (antonim dari ketidaktahuan).

 

Adapun menurut istilah, ulama-ulama berbeda pendapat dalam pendefinisian kata ‘ilm. Menurut Imam Ar-raghib ‘ilm adalah mengetahui sesuatu dengan hakikatnya. Menurut Syaikul Islam ilm adalah persepsi tentang sesuatu atas sebagaimana adanya dia. Menurut para pakar filsafat kata ‘ilm adalah deskripsi atau visualisasi sesuatu yang berlaku atau terjadi dalam akal pikiran. Dan menurut para ahli kalam[2] adalah kata sifat yang mana terjelaskan sebuah perkara atau materi (akademik ataupun yang lain) dan juga terjelaskan terhadap orang yang memilikinya.

Syar’iyyah diambil dari kata syar’ ditambah dengan ya’ nisbah yang berasal dari turunan kata syara’a yasyra’u yang berarti membuat peraturan, perundang-undangan, atau syariat. Kalimat syar’ memliki kemiripan dengan kalimat din atau millah. Ketiga-tiganya memiliki makna yang berhubungan dengan berbeda pengibaratannya. Syar’ bermakna dari segi adanya hukum itu sendiri. Millah itu dari segi pendiktean pembuat peraturan (tuhan) kepada hambanya. Dan dari segi patuhnya seorang makhluk kepada peraturan itu disebut sebagai din.

 

Definisi al-ulum asy-asyar’iyyah dengan makna laqabi

 

Adalah ilmu-ilmu pengetahuan yang dikhususkan dengan mempelajari apa yang diturunkan oleh Allah kepada Rasul-Nya daripada hukum-hukum dan ilmu-ilmu pengetahuan yang membawa pembacanya kepada pemahaman hukum-hukum tersebut (ulum al-alah). Hukum-hukum disini biasanya dipecah menjadi 3 kategori; ahkam i’tiqadiyyah yaitu sebuah cabang ilmu yang membahas tentang akidah islam, salah satunya ilmu akidah, ahkam wujdaniyyah yaitu sebuah cabang ilmu yang membahas tentang akhlak, moral, dan etika, salah satunya ilmu tashawwuf, dan ahkam ‘amaliyyah yaitu sebuah cabang ilmu yang membahas tentang tata cara ibadah hamba kepada tuhannya, salah satunya ilmu fikih.

 

Memperbaiki niat

 

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “innama al-a’malu bi an-niyyah….” Niat merupakan pijakan awal seseorang dalam melakukan suatu perbuatan. Tanpa ada niat, maka seseorang tidak akan melakukan apapun, karena munculnya tujuan didasari atas munculnya keinginan (niat). Niat juga menjadi pondasi penentu berhasil atau tidaknya usaha seseorang, bagus atau tidaknya. Karena ia seperti sebuah seonggok daging (mudhghah), apabila ia baik maka akan baik seluruh tubuhnya, apabila ia rusak maka akan rusak seluruh tubuhnya, ketahuilah itu adalah hati. Dan tempatnya niat itu hati maka seyogianya bagi pelajar atau penuntut ilmu agar ia membersihkan hatinya daripada perkara-perkara yang dapat merusak agamanya.



[1] Artinya: aqidahnya asy’ari, fikihnya bermazhab, tawajjuh-nya sufi

[2] Pakar yang ahli dalam ilmu kalam seperti ilmu nahwu (sintaksis), shorof (morfologi), dan balaghah mencangkup bayan, ma’ani, dan badi’

Related Posts

Ikatan Keluarga Abiturien Attaqwa Mesir
  • Facebook
  • WhatsApp
  • Instagram
  • Subscribe Our Newsletter

    Belum ada Komentar untuk "Resume Qiraat Nushush ath-Thuruq al-Manhajiyyah"

    Posting Komentar

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel