Resume Qiraat Nushush :
Al-Afza 2020
Kitab :
ath-Thuruq al-Manhajiyyah
Pembimbing :
Ust. Yusril Mujahid
Moderator :
Muhammad Haeikal Zein
Pemateri 1 :
Muhammad Fadil Ihsan Hakim
Pemateri 2 :
Muhammad Afrizal Afif
Pemateri 3 :
Halimatus Sa’adah
Notulen :
Mohammad Rizkyllah Syaputra
Tempat :
Rumah Zahra, Hayy ‘Asyir
Waktu :
22 April 2021
Manhaj Belajar
Asy’ariyyul
aqidah, Madzhabiyyul fiqh, Shufiyyut tawajjuh.[1]
Berangkat dari kalimat di atas, kita tidak akan
membahas tentang pembahasan salah satu daripada ulum al-maqashid, ilmu
akidah islam, ilmu fikih, juga tashawwuf, Tetapi kita akan membuka
sebuah korelasi yang hadir dari slogan dan judul di atas.
Adapun slogan di atas merupakan kalimat konseptual
yang dapat membentuk sebuah karakter seorang akademisi Islam secara umum,
terkhusus mahasiswa Al-Azhar. Kalimat di atas juga memiliki makna asli
dan majazi. Makna asli menunjukkan keharusan seorang Azhariy untuk
berakidah Asy’ari, fikihnya bermazhab, dan tawajjuh-nya sufi.
Makna majazi-nya juga dapat diambil dari
keuniversalan kalimat tersebut, bahwa setiap thalib al-ilmi harus
memliki manhaj khusus untuk setiap disiplin ilmu, agar dia memliki
metode yang benar, dan agar ia tidak keluar daripada konsep ilmu yang ia
pelajari.
Dari sini muncul pertanyaan. Apa makna kalimat manhaj
itu? Kalimat manhaj secara bahasa diambil dari bahasa arab
yaitu nahaja-yanhaju-nahjan, yang berarti mengikuti, mengejar, ataupun
mengambil. Kalimat manhaj juga merupakan isim makan yang berarti
tempat mengikuti.
Dan kali ini, kita akan mempelajari konsep manhaj yang
ditelaah dalam salah satu buku yang membahas konsep belajar seorang pelajar
yaitu kitab Ath-thuruq Al-manhajiyyah. Sebuah kitab yang ditulis oleh
salah satu Syekh al-Azhar yaitu Syekh Musthafa Ridha. Kitab ini juga di-taqrizh (disanjung) oleh para
Syekh al-Azhar diantaranya Syekh Mu’awwidh Iwadh Ibrahim, Syekh Ali Shaleh,
Syekh Dr. Fathi Abdurrahaman Hijazi, Syekh Dr. Athiyyah Abdul Wujud, Syekh
Ahmad Al-Hajin, dan Syekh Sayyid Jamal Syaltut.
Berbagai macam pembahasan yang terdapat di dalamnya,
kita hanya menitikberatkan kepada pembahasan yang mencakup tiga unsur daripada
unsur-unsur yang dibahas dalam kitab
tersebut yaitu definisi manhajiyyah, definisi al-ulum asy-syar’iyyah,
dan memperbaiki niat secara terperinci.
Definisi manhajiyyah
Manhajiyyah berasal dari kata manhaj
yang berarti metode. Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, manhaj
merupakan sebuah jalan untuk pengoordinasian maklumat-maklumat, sebagaimana
indikasinya adalah indikasi mantik yang benar, bertahap dari level rendah
ke level yang lebih tinggi, mengetahui dasarnya sampai yang tidak, dan juga berpindah dari
permasalahan-permasalahan yang disepakati sampai yang diperdebatkan (khilafiyyat).
Di dalam kitab Al-Mufradat, Syekh Ar-Ragib
Al-Ashfahani mengemukakan pendapatnya tentang arti manhajiyyah secara
bahasa adalah ath-thariq al-wadhih yang berarti jalan yang lurus. Dan di
sini juga memiliki arti bahwa setiap disiplin ilmu harus memiliki tahapan dalam
belajar dari mubtadi, mutawassith, sampai tingkatan paling
akhir yaitu muntahi.
Sebagai contoh dalam ilmu nahwu kita mengenal bahwa i’rob
al-asma’ as-sittah adalah di-rofa’-kan dengan waw, di-nashabkan-kan
dengan alif, dan di-jarr-kan dengan ya. Akan tetapi Ketika
kita membaca lebih jauh lagi kepada kitab-kitab yang lebih luas maka kita akan
menemukan bahwa I’rob-nya tidak cuma itu, tapi bisa memakai i’rob
isim maqshur (lughah al-qashr), dan juga i’rob isim mufrad (lughah an-naqsh.
Adapun Manhajiyyah menurut istilah adalah
kumpulan pilar-pilar dan asas-asas yang penting, yang dapat menerangkan ataupun
menjelaskan sebuah arah bagi seorang individu, suatu golongan, ras, ataupun
sekte untuk merealisasikan setiap tujuan yang mereka tuju. Dan Manhajiyyah sendiri
terbagi menjadi dua bagian; shahihah dan fasidah.
Definisi al-ulum asy-syar’iyyah
Definisi al-ulum asy-syar’iyyah dari segi
pemisahan tarkib idhafi
Ulum dari segi bahasa
merupakan bentuk plural dari kata ‘ilm yang berasal dari kalimat ‘alima
ya’lamu ‘ilman yang berarti ilmu atau pengetahuan. Terlepas dari itu, makna
kalimat ‘ilm yang lain bisa juga ma’rifah, yaqin, dan itqan yang
tidak terlepas dari makna keuniversalannya sebagaimana yang dikemukakan oleh
Syekh Ibn Faris. Di dalam dua makna yang telah disebutkan kalimat ‘ilm
lebih banyak digunakan dengan makna ma’rifah dan yaqin. Dan tidak
sedikit dari ulama-ulama linguistik arab yang mengartikan kalimat ini sebagai naqhidh
al-jahl (antonim dari ketidaktahuan).
Adapun menurut istilah, ulama-ulama berbeda pendapat
dalam pendefinisian kata ‘ilm. Menurut Imam Ar-raghib ‘ilm adalah
mengetahui sesuatu dengan hakikatnya. Menurut Syaikul Islam ilm adalah
persepsi tentang sesuatu atas sebagaimana adanya dia. Menurut para pakar
filsafat kata ‘ilm adalah deskripsi atau visualisasi sesuatu yang
berlaku atau terjadi dalam akal pikiran. Dan menurut para ahli kalam[2]
adalah kata sifat yang mana terjelaskan sebuah perkara atau materi (akademik
ataupun yang lain) dan juga terjelaskan terhadap orang yang memilikinya.
Syar’iyyah diambil dari kata syar’
ditambah dengan ya’ nisbah yang berasal dari turunan kata syara’a
yasyra’u yang berarti membuat peraturan, perundang-undangan, atau syariat.
Kalimat syar’ memliki kemiripan dengan kalimat din atau millah.
Ketiga-tiganya memiliki makna yang berhubungan dengan berbeda pengibaratannya. Syar’
bermakna dari segi adanya hukum itu sendiri. Millah itu dari segi
pendiktean pembuat peraturan (tuhan) kepada hambanya. Dan dari segi patuhnya
seorang makhluk kepada peraturan itu disebut sebagai din.
Definisi al-ulum asy-asyar’iyyah dengan makna laqabi
Adalah ilmu-ilmu pengetahuan yang dikhususkan dengan
mempelajari apa yang diturunkan oleh Allah kepada Rasul-Nya daripada
hukum-hukum dan ilmu-ilmu pengetahuan yang membawa pembacanya kepada pemahaman
hukum-hukum tersebut (ulum al-alah). Hukum-hukum disini biasanya dipecah
menjadi 3 kategori; ahkam i’tiqadiyyah yaitu sebuah cabang ilmu yang
membahas tentang akidah islam, salah satunya ilmu akidah, ahkam wujdaniyyah
yaitu sebuah cabang ilmu yang membahas tentang akhlak, moral, dan etika,
salah satunya ilmu tashawwuf, dan ahkam ‘amaliyyah yaitu sebuah
cabang ilmu yang membahas tentang tata cara ibadah hamba kepada tuhannya, salah
satunya ilmu fikih.
Memperbaiki niat
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “innama
al-a’malu bi an-niyyah….” Niat merupakan pijakan awal seseorang dalam
melakukan suatu perbuatan. Tanpa ada niat, maka seseorang tidak akan melakukan
apapun, karena munculnya tujuan didasari atas munculnya keinginan (niat). Niat
juga menjadi pondasi penentu berhasil atau tidaknya usaha seseorang, bagus atau
tidaknya. Karena ia seperti sebuah seonggok daging (mudhghah), apabila
ia baik maka akan baik seluruh tubuhnya, apabila ia rusak maka akan rusak
seluruh tubuhnya, ketahuilah itu adalah hati. Dan tempatnya niat itu hati maka
seyogianya bagi pelajar atau penuntut ilmu agar ia membersihkan hatinya
daripada perkara-perkara yang dapat merusak agamanya.
[1] Artinya: aqidahnya
asy’ari, fikihnya bermazhab, tawajjuh-nya sufi
[2] Pakar yang ahli dalam
ilmu kalam seperti ilmu nahwu (sintaksis), shorof (morfologi),
dan balaghah mencangkup bayan, ma’ani, dan badi’
Related Posts

Subscribe Our Newsletter
Belum ada Komentar untuk "Resume Qiraat Nushush ath-Thuruq al-Manhajiyyah"
Posting Komentar